Profil
Badan Hukum
KOPEGTEL DINASTI ( Koperasi Pegawai Telkom Jakarta Timur ) didirikan pada tanggal 24 Juni 1991 dan disyahkan sebagai Badan Hukum dengan Akta Notaris Nomor : 2708/B.H/I-61191 tanggal 24 Juni 1991. Sedangkan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Kopegtel Dinasti ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi DKI Jakarta Nomor : 71 /BLP/X/VI/1991 tanggal 24 Juni 1991, yang selanjutnya telah diubah dan terakhir ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia Nomor : 101/BH/PAD/KWK.9/VIII/1998 tanggal 7 Agustus 1998 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Kopegtel Dinasti.
Visi :
“Menjadi Partner Bisnis dan Mitra Usaha Terpercaya”
Misi :
- Melaksanakan kegiatan usaha dengan kualitas terbaik.
- Melaksanakan kontrak kerja tepat waktu serta hasil yang memuaskan.
- Menyiapkan SDM KOPEGTEL yang competence dan professional.
Kebijakan Mutu :
“Optimalisasi fungsi organisasi dan sumber daya yang ada, dengan menggalang kerjasama yang baik untuk menjadikan KOPEGTEL Dinasti sebagai perusahaan bisnis layanan jasa yang unggul, profesional dan terpercaya”.
Sasaran Mutu :
- Meningkatkan kinerja usaha serta mengoptimalkan efisiensi biaya untuk mendapatkan laba tertinggi sebagai jaminan tercapainya kesejahteraan anggota dan pegawai.
- Mempercepat pemenuhan kewajiban terhadap semua elemen terkait, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan partner bisnis.
- Meningkatkan komunikasi internal dan external, sehingga dapat mencegah timbulnya kendala terhadap proses pembayaran tagihan pelanggan.
- Melaksanakan kegiatan operasional sesuai standard mutu CIQS 2000-2002 untuk efektifitas implementasi prosedur mutu serta tercapainya kualitas hasil yang sempurna.