KOPEGTEL DINASTI

(Koperasi Pegawai Telkom Jakarta Timur) — “Partner Bisnis & Mitra Usaha Terpercaya” —

Profil

Badan Hukum

KOPEGTEL DINASTI ( Koperasi Pegawai Telkom Jakarta Timur ) didirikan pada tanggal 24 Juni 1991 dan disyahkan sebagai Badan Hukum dengan Akta Notaris Nomor : 2708/B.H/I-61191 tanggal 24 Juni 1991. Sedangkan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Kopegtel Dinasti ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi DKI Jakarta Nomor : 71 /BLP/X/VI/1991 tanggal 24 Juni 1991, yang selanjutnya telah diubah dan terakhir ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia Nomor : 101/BH/PAD/KWK.9/VIII/1998 tanggal 7 Agustus 1998 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Kopegtel Dinasti.

Visi :

“Menjadi Partner Bisnis dan Mitra Usaha Terpercaya”

Misi :

  1. Melaksanakan kegiatan usaha dengan kualitas terbaik.
  2. Melaksanakan kontrak kerja tepat waktu serta hasil yang memuaskan.
  3. Menyiapkan SDM KOPEGTEL yang competence dan professional.

Kebijakan Mutu :

“Optimalisasi fungsi organisasi dan sumber daya yang ada, dengan menggalang kerjasama yang baik untuk menjadikan KOPEGTEL Dinasti sebagai perusahaan bisnis layanan jasa yang unggul, profesional dan terpercaya”.

Sasaran Mutu :

  1. Meningkatkan kinerja usaha serta mengoptimalkan efisiensi biaya untuk mendapatkan laba tertinggi sebagai jaminan tercapainya kesejahteraan anggota dan pegawai.
  2. Mempercepat pemenuhan kewajiban terhadap semua elemen terkait, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan partner bisnis.
  3. Meningkatkan komunikasi internal dan external, sehingga dapat mencegah timbulnya kendala terhadap proses pembayaran tagihan pelanggan.
  4. Melaksanakan kegiatan operasional sesuai standard mutu CIQS 2000-2002 untuk efektifitas implementasi prosedur mutu serta tercapainya kualitas hasil yang sempurna.
 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.