F.A.Q.
Frequensi Ask Question
Beberapa pertanyaan yang paling sering disampaikan kepada kami, berikut ini kami rangkum beserta jawabannya sesuai dengan pengelompokan sebagai berikut :
U M U M
Tanya : Apa Dasar Hukum Kopegtel Dinasti ?
Jawab : Kopegtel Dinasti adalah badan usaha berbentuk Koperasi Primer sebagai gerakan ekonomi rakyat yang didirikan oleh Karyawan PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk Wilayah Jakarta Timur, dengan berdasarkan atas asas kekeluargaan yang berlandaskan pada pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta tunduk kepada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Tanya : Kapan Kopegtel Dinasti didirikan ?
Jawab : Kopegtel Dinasti didirikan pada tanggal 24 Juni 1991.
LANDASAN
Tanya : Apa landasan Kopegtel Dinasti ?
Jawab : Kopegtel Dinasti berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tanya : Apa azas Kopegtel Dinasti ?
Jawab : Kopegtel Dinasti berazaskan kekeluargaan dan gotong royong.
Tanya : Apa prinsip dasar Kopegtel Dinasti ?
Jawab : Prinsip dasar Kopegtel Dinasti adalah :
-
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
-
Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
-
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
-
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
-
Kemandirian.
-
Pendidikan Perkoperasian.
-
Kerjasama antar Kopegtel Dinasti.
Tanya : Apa fungsi Kopegtel Dinasti bagi masyarakat ?
Jawab : Kopegtel Dinasti berfungsi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Tanya : Apa peranan Kopegtel Dinasti dalam kehidupan masyarakat ?
Jawab : Kopegtel Dinasti mempunyai peranan sebagai berikut :
-
Secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
-
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai kekuatan ketahanan perekonomian Nasional dan Kopegtel Dinasti sebagai sokogurunya.
-
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian Nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas Azas kekeluargaan dan Demokrasi Ekonomi.
Tanya : Apa sebenarnya tujuan pendirian Kopegtel Dinasti ?
Jawab : Kopegtel Dinasti bertujuan mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
KEANGGOTAAN
Tanya : Apa kedudukan Anggota dalam Kopegtel Dinasti ?
Jawab : Anggota Kopegtel Dinasti adalah Pemilik dan sekaligus Pengguna Jasa Kopegtel Dinasti.
Tanya : Apa syarat untuk menjadi Anggota Kopegtel Dinasti ?
Jawab : Yang dapat diterima menjadi anggota Kopegtel Dinasti adalah :
-
Berstatus sebagai Pegawai PT. TELKOM Jakarta Timur.
-
Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib.
-
Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan peraturan-peraturan Perkoperasian yang berlaku.
Tanya : Kapan mulai terhitungnya masa berlaku keanggotaan ?
Jawab : Keanggotaan mulai berlaku sejak dicatat dalam buku daftar anggota Kopegtel Dinasti atau register Billing.
Tanya : Apa saja kewajiban Anggota terhadap Kopegtel Dinasti ?
Jawab : Setiap anggota mempunyai kewajiban sebagai berikut :
-
Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan keputusan Rapat Anggota.
-
Membayar Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan simpanan lainnya yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
-
Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Kopegtel Dinasti.
-
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.
Tanya : Kapan Anggota membayar simpanan pokok dan simpanan wajib ?
Jawab : Simpanan Pokok dibayar pada saat calon Anggota mendaftar sebagai anggota, sedangkan simpanan wajib dibayar setiap bulan.
Tanya : Bagaimana cara membayar simpanan Anggota?
Jawab : Simpanan anggota dibayarkan melalui pemotongan payroll gaji setiap bulan oleh PT. Telkom, selanjutnya Kopegtel Dinasti mengajukan tagihan pembayarn kepada PT. Telkom.
Tanya : Apabila Anggota memiliki kebutuhan mendesak, apakah bisa mengambil simpanan pokok atau simpanan wajib?
Jawab : Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat diminta kembali selama anggota belum berhenti sebagai anggota.
Tanya : Apa saja hak yang akan diperoleh Anggota Kopegtel Dinasti ?
Jawab : Setiap anggota Kopegtel Dinasti mempunyai hak :
-
Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
-
Memilih dan atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas.
-
Meminta diadakannya rapat anggota menurut ketentuan AD/ART.
-
Mengemukakan pendapat dan saran kepada Pengurus di luar dan didalam Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta.
-
Mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota.
-
Meminta keterangan mengenai perkembangan Kopegtel Dinasti.
-
Mendapat pembagian SHU sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota terhadap Kopegtel Dinasti.
-
Mendapatkan bagian Sisa Hasil Usaha.
Tanya : Apabila saya ingin mengajukan pinjaman kepada Kopegtel Dinasti, bagaimana caranya ?
Jawab : Silahkan mengisi formulir yang telah disediakan di Unit Simpan Pinjam, dengan melampirkan slip gaji bulan terakhir. Pengisian formulir diketahui oleh Suami/Istri dan atasan.
Tanya : Apa saja yang dapat menyebabkan berakhirnya keanggotaan Kopegtel Dinasti ?
Jawab : Keanggotaan berakhir bilamana anggota :
-
Meninggal dunia.
-
Pensiun sebagai Karyawan PT. TELKOM.
-
Mutasi keluar lingkungan kerja PT. Telkom Jakarta Timur.
-
Berhenti atas permintaan sendiri.
-
Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan.
Tanya : Apabila keanggotaan berakhir, apakah simpanan saya bisa langsung diambil ?
Jawab : Apabila keanggotaan berakhir, maka simpanan pokok dan simpanan wajib setelah dipotong dengan tanggungan kerugian yang ditetapkan dikembalikan kepada yang berhak dengan segera dan selambat-lambatnya satu bulan kemudian.
RAPAT ANGGOTA
Tanya : Bagaimana kedudukan Rapat Anggota dalam Kopegtel Dinasti ?
Jawab : Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Kopegtel Dinasti.
Tanya : Kapan dilaksanakannya Rapat Anggota ?
Jawab : Rapat Anggota diselenggarakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun yang disebut Rapat Anggota Tahunan, dan Pelaksanaannya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berakhir.
Tanya : Apa saja yang bisa ditetapkan dalam Rapat Anggota ?
Jawab : Rapat Anggota dapat menetapkan :
-
Perubahan Anggaran Dasar.
-
Kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha Kopegtel Dinasti.
-
Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas.
-
Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Kopegtel Dinasti, serta pengesahan laporan keuangan.
-
Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas dalam pelaksanaan tugasnya.
-
Pembagian sisa hasil usaha.
-
Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Kopegtel Dinasti.
Tanya : Jika ada keputusan penting, apakah harus menunggu dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan ?
Jawab : Tidak. Selain Rapat Anggota Tahunan Kopegtel Dinasti juga dapat menyelenggarakan Rapat Anggota luar biasa apabila keadaannya mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
Tanya : Siapa yang boleh berinisiatif untuk terselenggaranya Rapat Anggota Luar Biasa ?
Jawab : Rapat Anggota luar biasa dapat diselenggarakan atas kehendak :
-
Pengurus.
-
Pengawas.
-
Atas permintaan tertulis dari sekurang-kurangnya 50% jumlah anggota.
Tanya : Apa syarat sahnya Rapat Anggota ?
Jawab : Pada dasarnya Rapat Anggota sah bila dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota dan atau perwakilan anggota.
Tanya : Bagaimana seandainya Rapat Anggota tidak memenuhi kuorum separuh jumlah Anggota ?
Jawab : Jika Rapat Anggota pada kesempatan pertama tidak memenuhi ketentuan separuh jumlah anggota, maka rapat anggota ditunda untuk beberapa waktu, dan apabila rapat ke 2 (dua) tidak memenuhi syarat tersebut, maka Rapat Anggota dilaksanakan dan sah bila dihadiri 20% dari jumlah anggota.
Tanya : Bagaimana mekanisme pemungutan suara dalam Rapat Anggota ?
Jawab :
-
Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
-
Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
-
Dalam hal dilakukan pemungutan suara setiap anggota mempunyai hak satu suara.
Tanya : Bagaimana mekanisme pemungutan suara dalam Rapat Anggota ?
Jawab :
- Yang dapat dipilih menjadi Pengurus adalah Anggota yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Berkelakuan baik, di dalam maupun di luar Kopegtel Dinasti.
- Mempunyai wawasan yang luas, pengetahuan tentang perKopegtel Dinastian serta memiliki keterampilan dan kerja sama yang baik.
- Bersedia diangkat menjadi Pengurus atau Anggota Pengurus.
PENGURUS
Tanya : Berapa lama masa jabatan Pengurus ?
Jawab : Pengurus dipilih untuk masa Jabatan 2 (dua) tahun.
Tanya : Jika Pengurus telah berakhir masa jabatannya, apakah bisa dipilih kembali ?
Jawab : Anggota Pengurus yang masa Jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali, hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Tanya : Jika anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, bagaimana menentukan penggantinya ?
Jawab : Bilamana demikian kejadiannya, maka Rapat Anggota Pengurus lainnya dapat mengangkat gantinya, akan tetapi pengangkatan itu harus disahkan oleh Rapat Anggota berikutnya.
Tanya : Apa sajakah sebenarnya tugas Pengurus ?
Jawab : Pengurus bertugas untuk :
-
Mengelola Kopegtel Dinasti dan Usahanya.
-
Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Kopegtel Dinasti.
-
Mewakili Kopegtel Dinasti dihadapan dan di luar pengadilan.
-
Menyelenggarakan dan memelihara buku daftar anggota, daftar Pengurus, dan buku-buku lainnya yang diperlukan.
-
Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib dan teratur.
-
Menyelenggarakan Rapat Anggota.
-
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya.
-
Mengajukan rancangan rencana kerja dan rancangan rencana anggaran Pendapatan dan Belanja Kopegtel Dinasti.
BADAN PENGAWAS
Tanya : Siapa yang dapat dipilih menjadi Pengawas ?
Jawab : Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
-
Mempunyai sifat dan perilaku yang baik, didalam maupun diluar Kopegtel Dinasti.
-
Mempunyai wawasan yang luas, pengetahuan serta keterampilan yang baik terutama dibidang Pengawasan.
Tanya : Kepada siapakah Pengawas bertanggungjawab ?
Jawab : Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
Tanya : Berapa lama masa jabatan Pengawas ?
Jawab : 2 (dua) tahun.
Tanya : Pengawas yang telah berakhir masa jabatannya, apakah bisa dipilih kembali ?
Jawab : Bisa, hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Tanya : Apa sajakah tugas Pengawas ?
Jawab : Pengawas bertugas untuk :
-
Melaksanakan Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Kopegtel Dinasti sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
-
Membuat laporan tertulis tentang hasil Pengawasannya dan disampaikan kepada pengurus dengan tembusan kepada Pemerintah.
DEWAN PENASEHAT
Tanya : Bagaimana dengan Dewan Penasehat?
Jawab : Untuk kepentingan Kopegtel Dinasti Rapat Anggota dapat mengangkat Dewan Penasehat.
Tanya : Siapakah yang dapat menjadi Dewan Penasehat ?
Jawab : Dewan Penasehat dipimpin oleh General Manager Telkom Jakarta Timur sebagai ketua dan Deputy General Manager Telkom Jakarta Timur serta Ketua Organisasi Karyawan Telkom Jakarta Timur yang mempunyai anggota terbanyak sebagai Anggota.
Tanya : Apa fungsi dan kewenangan Dewan Penasehat ?
Jawab : Dewan Penasehat dapat memberi saran atau pendapat kepada Pengurus untuk kemajuan Kopegtel Dinasti baik diminta maupun tidak diminta.
Tanya : Apakah Dewan Penasehat diberikan gaji ?
Jawab : Anggota Dewan Penasehat tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan uang honorarium sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Tanya : Apakah Dewan Penasehat memiliki hak suara dalam Rapat Anggota ?
Jawab : Anggota Dewan Penasehat tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota maupun Rapat Pengurus.
PERMODALAN
Tanya : Dari manakah modal usaha Kopegtel Dinasti ?
Jawab : Modal Kopegtel Dinasti terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.
Tanya : Apa yang dimaksud dengan Modal Sendiri dan Modal Pinjaman ?
Jawab : Modal sendiri dapat berasal dari :
-
Simpan Pokok Anggota.
-
Simpanan Wajib Anggota.
-
Dana Cadangan, dan Dana Hibah.
Sedangkan Modal Pinjaman dapat berasal dari :
-
Penyertaan Modal Anggota.
-
Koperasi lain.
-
Bank dan Lembaga keuangan lainnya.
-
Penerbitkan Obligasi dan surat hutang lainnya
-
Sumber lainnya yang sah.
Kopegtel Dinasti dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
SISA HASIL USAHA (SHU)
Tanya : Apa yang dimaksud dengan SHU ?
Jawab : Sisa Hasil Usaha Kopegtel Dinasti merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, beban penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun yang bersangkutan.
Tanya : Bagaimana system pembagian SHU ?
Jawab : Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi Dana Cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota terhadap Kopegtel Dinasti, serta digunakan untuk dana Pendidikan, Sosial, Pembangunan Daerah Kerja, Pengurus, Kemitraan, dan Kesejahteraan Pegawai.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Tanya : Apa yang dapat mendasari dilakukannya perubahan AD/ART ?
Jawab : Perubahan Anggaran Dasar Kopegtel Dinasti dapat dilakukan apabila mempunyai alasan yang kuat dibutuhkan oleh Anggota dalam rangka meningkatkan efesiensi usaha Kopegtel Dinasti dan kepentingan Anggota.
Tanya : Siapa yang berhak merubah AD/ART ?
Jawab : Perubahan Anggaran Dasar Kopegtel Dinasti dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota dan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Kopegtel Dinasti.
KETERANGAN :
Semua jawaban atas pertanyaan tersebut didasarkan pada
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kopegtel Dinasti yang berlaku
Segala pertanyaan dapat disampaikan melalui email ke :
kopegteldinasti@gmail.com atau agissugiana@gmail.com