Berita gembira bagi para Karyawan Kopegtel Dinasti. Untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja, kini Kopegtel Dinasti memberikan tambahan Jaminan Asuransi.
Selain disertakan dalam Asuransi JAMSOSTEK dan Asuransi TAKAFUL yang sudah berjalan selama ini, satu lagi asuransi yang akan menyertai Anda, yaitu Asuransi BUMIDA.
Apa itu Asuransi BUMIDA ? Masih banyak rekan-rekan Karyawan Kopegtel Dinasti yang belum mengetahuinya.
Asuransi BUMIDA yaitu Asuransi Kecelakaan Diri yang menanggung akibat dari suatu kecelakaan yang menimpa Karyawan Kopegtel Dinasti selama 24 jam dalam periode satu tahun. Untuk tahap pertama Kopegtel Dinasti telah mendaftarkan selama periode tanggal 24 Januari 2008 s/d 24 Januari 2009, yang selanjutnya dapat diperpanjang kembali sesuai dengan perkembangan.
Adapun yang dimaksud dengan Kecelakaan yang dapat dipertanggungkan yaitu kekerasan, termasuk yang bersifat fisika maupun yang bersifat kimia, ditujukan dari luar terhadap badan tertanggung yang seketika itu (secara tiba-tiba, tidak dikehendaki dan tidak ada unsur kesengajaan) mengakibatkan luka yang sifat tempatnya dapat ditentukan oleh dokter.
Sedangkan yang dianggap sebagai Akibat Kecelakaan yang dapat ditanggung adalah :
- Keracunan karena terhirup gas atau uap yang beracun , kecuali keracunan kerenadengan sengaja oleh tertanggung dipakai obat bius atau zat lain yang dapat disangka akibat-akibatnya yang buruk atau dipakainya obat-obatan dalam arti kata yang seluas-luasnya.
- Penjangkitan dengan zat-zat yang mengandung hama penyakit sebagai akibat Tertanggung dengan tidak sengaja tercemplung dalam air atau suatu zat yang cair atau padat.
- Mati lemas atau terbenam.
- Pengasingan ditempat sunyi karena bencana dari luar, misalnya kapal karam, pendaratan darurat dan keruntuhan hanya sejauh akibat tertanggung kelaparan, kehausan atau kehilangan tenaga.
- Terjadinya sengal pinggang (lumbago) atau radang kandung urat (tendo vaginities erepitans) tetapi hanya mengenai akibat-akibatnya yang berikut :
- Tidak mampu bekerja dalam batas waktu ke 20 hari pertama yang dapat dihitung dari hari yang berikut dimana hai keadaan itu bermulai , tetapi yang baru mulai berjalan pada hari yang berikut hari perawatan dokter atau tabib berijasah dimulai.
- Ongkos-ongkos perawatan dokter selama waktu ke 20 hari pertama, terhitung dari hari perawatan oleh dokter atau tabib berijasah bermulai, yaitu mengenai cacat sementara sampai setinggi-tingginya 18 x jumlah uang yang ditanggung untuk ketidakmampuan bekerja sementara dan mengenai biaya perawatan dokter sampai setinggi-tingginya sepersepuluh dari jumlah uang yang ditanggung untuk perawatan dokter.
Untuk lebih jelas mengenai ketentuan Asuransi ini, silahkan Klik di sini.