Hari Rabu tanggal 12 Maret 2008 pukul 09 s/d 11.30 WIB bertempat di Ruang Rapat HR Area II GCC Lantai 13, Jl. Gatot Subroto Kav. 52 Jakarta Selatan, Para Pengurus Kopegtel dan Para JOM HR Representatif PT. Telkom Divre II telah melaksanakan pertemuan membahas tindak lanjut kebijakan Pemotongan Koperasi Via Payroll.
Pokok Permasalahan :
Beberapa permasalahan ini menjadi topik bahasan dalam pertemuan, yaitu :
- Anggota Kopegtel (Karyawan/ti PT. Telkom) meminta dispensasi Potongan Koperasi via Payroll diatas 35% THP (Take Home Pay).
- Sebanyak 60% Potongan Anggota Kopegtel Kijang (Bogor) diatas 35% dari THP, karena terkait dengan pihak external dan adanya potongan lain (telepon, Telkom Vision) agar pemberlakuan aturan dilakukan secara bertahap.
- Sebagian karyawan mutasi keluar DIVRE II/Internal tidak menyelesaikan pembayaran hutang, sehingga karyawan tersebut mempunyai hutang di beberapa koperasi.
- Terdapat 1 (satu) karyawan dengan potongan lebih dari 1 (satu) koperasi.
- Kesulitan dalam memonitor pinjaman jangka pendek.
Hasil Kesepakatan :
Atas permasalahan tersebut diatas, telah dicapai kesepakatan para pengelola Koperasi dengan para JOM HR Ref, sebagai berikut :
-
Tetap dibatasi potongan koperasi ≤ 35% dari THP karena Gaji Karyawan di bayar di muka, terhitung mulai bulan Mei 2008.
-
Dalam rangka sosialisasi, manajemen memberlakukan potongan tidak melebihi 35% THP diberlakukan pada bulan Mei 2008.
-
Untuk gaji bulan April 2008 tidak diperbolehkan ada potongan koperasi yang melebihi 100% THP.
-
Karyawan mutasi internal harus dikoordinasikan dengan JOM.
-
Karyawan mutasi nasional akan diinfokan N+1.
-
Potongan koperasi via payroll hanya diizinkan untuk pinjaman jangka panjang maximal 35% THP ditambah potongan Telkom group (Telepon, Speedy, Telkom Vision).
-
Potongan koperasi jangka pendek menjadi tanggungjawab koperasi.
-
Jika ada karyawan yang bermasalah dalam pinjaman, koperasi diminta menginformasikan ke HR Area atau HR Refresentative.
-
Nota Dinas OSM HR Area ke EGM, GM dan SM yang menginfokan bahwa potongan koperasi via payroll max 35% THP, agar disosialisasikan kepada Karyawan.
- Waktu pengiriman potongan koperasi, ditetapkan sbb :
- Koperasi mengirimkan data potongan ke HR Ref paling lambat tanggal 5.
- HR Ref mengirimkan potongan koperasi ke HR Area paling lambat tanggal 10.