KOPEGTEL DINASTI

(Koperasi Pegawai Telkom Jakarta Timur) — “Partner Bisnis & Mitra Usaha Terpercaya” —

Arsip untuk ‘UNIT NON TEKHNIK’ Kategori

Memuat Bidang Usaha pada Unit Non Tekhnik

Tindaklanjut Batasan Potongan Koperasi Via Payroll

Posted by Agis Sugiana pada Maret 12, 2008

Hari Rabu tanggal 12 Maret 2008 pukul 09 s/d 11.30 WIB bertempat di Ruang Rapat HR Area II GCC Lantai 13, Jl. Gatot Subroto Kav. 52 Jakarta Selatan, Para Pengurus Kopegtel dan Para JOM HR Representatif PT. Telkom Divre II telah melaksanakan pertemuan membahas tindak lanjut kebijakan Pemotongan Koperasi Via Payroll.

Pokok Permasalahan :

Beberapa permasalahan ini menjadi topik bahasan dalam pertemuan, yaitu :

  1. Anggota Kopegtel (Karyawan/ti PT. Telkom) meminta dispensasi Potongan Koperasi via Payroll diatas 35% THP (Take Home Pay).
  2. Sebanyak 60% Potongan Anggota Kopegtel Kijang (Bogor) diatas 35% dari THP, karena terkait dengan pihak external dan adanya potongan lain (telepon, Telkom Vision) agar pemberlakuan aturan dilakukan secara bertahap.
  3. Sebagian karyawan mutasi keluar DIVRE II/Internal tidak menyelesaikan pembayaran hutang, sehingga karyawan tersebut mempunyai hutang di beberapa koperasi.
  4. Terdapat 1 (satu) karyawan dengan potongan lebih dari 1 (satu) koperasi.
  5. Kesulitan dalam memonitor pinjaman jangka pendek.

Hasil Kesepakatan :

Atas permasalahan tersebut diatas, telah dicapai kesepakatan para pengelola Koperasi dengan para JOM HR Ref, sebagai berikut :

  1. Tetap dibatasi potongan koperasi ≤ 35% dari THP karena Gaji Karyawan di bayar di muka, terhitung mulai bulan Mei 2008.
  2. Dalam rangka sosialisasi, manajemen memberlakukan potongan tidak melebihi 35% THP diberlakukan pada bulan Mei 2008.
  3. Untuk gaji bulan April 2008 tidak diperbolehkan ada potongan koperasi yang melebihi 100% THP.
  4. Karyawan mutasi internal harus dikoordinasikan dengan JOM.
  5. Karyawan mutasi nasional akan diinfokan N+1.
  6. Potongan koperasi via payroll hanya diizinkan untuk pinjaman jangka panjang maximal 35% THP ditambah potongan Telkom group (Telepon, Speedy, Telkom Vision).
  7. Potongan koperasi jangka pendek menjadi tanggungjawab koperasi.
  8. Jika ada karyawan yang bermasalah dalam pinjaman, koperasi diminta menginformasikan ke HR Area atau HR Refresentative.
  9. Nota Dinas OSM HR Area ke EGM, GM dan SM yang menginfokan bahwa potongan koperasi via payroll max 35% THP, agar disosialisasikan kepada Karyawan.
  10. Waktu pengiriman potongan koperasi, ditetapkan sbb :

- Koperasi mengirimkan data potongan ke HR Ref paling lambat tanggal 5.
- HR Ref mengirimkan potongan koperasi ke HR Area paling lambat tanggal 10.

Ditulis dalam Simpan Pinjam, UNIT NON TEKHNIK | Tinggalkan sebuah Komentar »

Standarisasi Prosentase Potongan Kopegtel

Posted by Agis Sugiana pada Maret 6, 2008

Pada hari Kamis (06-03-2008) kami menerima surat bernomor Tel. 221/PS000 /HRC-D2040000/2008 tertanggal 4 Maret 2008, dari OSM HR PT. Telkom Area II Jakarta (Bpk. Sofyan Rohidi), yang isinya perihal Standarisasi Prosentase Potongan Koperasi.

Surat tersebut menyebutkan bahwa, untuk lebih tertib administrasi dalam pengelolaan potongan koperasi melalui payroll, OSM HR Area II Jakarta menetapkan besaran potongan koperasi yang diperkenankan pemotongannya via payroll sebesar 35% dari THP (Take Home Pay).
Adapun mekanisme pemotongan koperasi akan diterapkan sbb :
  1. HR Area 02 Jakarta akan mengirimkan data potongan sebesar maksimal 35% dari THP ke HR Ref, dan selanjutnya HR Ref meneruskannya ke Koperasi (proses ini hanya untuk pertama kali saja).
  2. HR Area 02 Jakarta hanya akan menerima daftar potongan dari Kopegtel Jaya dan HR representative (Kopegtel yang berada di bawah HR Refresentative tidak boleh mengirim data potongan langsung ke HR Area 02.
  3. HR representative melakukan validasi data agar potongan yang dikirimkan tidak lebih dari 35% dari THP.
  4. HR Area 02 Jakarta melakukan validasi data agar potongan yng diterima dari Kopegtel Jaya tidak lebih dari 35% dari THP.
  5. HR Ref mengirimkan data potongan koperasi yang telah divalidasi ke HR Area 02 Jakarta, dan HR Area 02 menggabungkan dana potongan koperasi dari Kopegtel Jaya dan HR Ref.
  6. Untuk karyawan yang mempunyai hutang lebih dari 1 (satu) Kopegtel, maka HR Area 02 melakukan validasi ulang agar potongan tidak lebih dari 35% dari THP dan hanya akan mengentry data potongan sebesar >= 35% dari THP, sisanya akan di informasikan ke HR Ref.

Ketentuan ini rencananya akan diimplementasikan pada proses gaji bulan April 2008.

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Simpan Pinjam, UNIT NON TEKHNIK | Tinggalkan sebuah Komentar »

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.