Standarisasi Prosentase Potongan Kopegtel
Posted by Agis Sugiana pada Maret 6, 2008
-
HR Area 02 Jakarta akan mengirimkan data potongan sebesar maksimal 35% dari THP ke HR Ref, dan selanjutnya HR Ref meneruskannya ke Koperasi (proses ini hanya untuk pertama kali saja).
-
HR Area 02 Jakarta hanya akan menerima daftar potongan dari Kopegtel Jaya dan HR representative (Kopegtel yang berada di bawah HR Refresentative tidak boleh mengirim data potongan langsung ke HR Area 02.
-
HR representative melakukan validasi data agar potongan yang dikirimkan tidak lebih dari 35% dari THP.
-
HR Area 02 Jakarta melakukan validasi data agar potongan yng diterima dari Kopegtel Jaya tidak lebih dari 35% dari THP.
-
HR Ref mengirimkan data potongan koperasi yang telah divalidasi ke HR Area 02 Jakarta, dan HR Area 02 menggabungkan dana potongan koperasi dari Kopegtel Jaya dan HR Ref.
-
Untuk karyawan yang mempunyai hutang lebih dari 1 (satu) Kopegtel, maka HR Area 02 melakukan validasi ulang agar potongan tidak lebih dari 35% dari THP dan hanya akan mengentry data potongan sebesar >= 35% dari THP, sisanya akan di informasikan ke HR Ref.
Ketentuan ini rencananya akan diimplementasikan pada proses gaji bulan April 2008.
Kekhawatiran
Surat ketetapan tersebut tentu saja memunculkan kekhawatiran, tidak hanya bagi para Karyawan Telkom yang notabene adalah Anggota Kopegtel, terlebih lagi bagi Kopegtel Dinasti (Koperasi Pegawai Telkom Jakarta Timur) – mungkin juga bagi Kopegtel lainnya di Divre 2 Jakarta.
Beberapa hal yang menjadi kekhawatiran kami diantaranya :
- Usaha simpan pinjam adalah salah satu bidang pelayanan bagi anggota Kopegtel, yang pada kenyataannya tidak pernah berhenti untuk diminati anggota.
- Pembatasan pemotongan gaji melalui payroll, secara otomatis akan membatasi kami untuk memberikan pelayanan pinjaman anggota.
Pembatasan entry data potongan sebesar 35% dari THP untuk periode gaji bulan April 2008, kami rasakan akan memberatkan kami. Karena hal ini akan mengakibatkan bergesernya masa angsuran anggota yang melebihi nilai tersebut, yang selanjutnya akan mengharuskan kami untuk :
- Menghitung ulang komposisi angsuran pinjaman anggota, terhitung mulai bulan April 2008.
- Mengetatkan ‘ikat pinggang’, disebabkan berkurangnya pembayaran angsuran pinjaman anggota setiap bulannya, yang tentunya akan berdampak luas bagi cashflow Kopegtel Dinasti.
Harapan
Kami tentu sangat menghormati keputusan OSM HR PT. Telkom Area II Jakarta (Bpk. Sofyan Rohidi) yang menetapkan Standarisasi Prosentase Potongan Koperasi, sepanjang keputusan tersebut dapat lebih memelihara kesejahteraan Karyawannya yang juga adalah Anggota Kopegtel. Karena memang maksud kami untuk selalu mendahulukan kepentingan dan kesejahteraan Anggota.
Namun alangkah lebih bijaknya jika pengimplementasian keputusan tidak terburu-buru, sehingga Kopegtel lebih punya waktu untuk mempersiapkan perubahan ini. Atau paling tidak sampai berakhirnya masa angsuran untuk pinjaman yang sudah berjalan, karena jika terjadi penghitungan ulang komposisi angsuran, memungkinkan akan terjadinya kerugian di salah satu pihak, Karyawan/Anggota atau Kopegtel.
Kami berharap dapat tetap terjalin kerjasama yang saling menguntungkan dengan semua pihak.