Dengan mengacu kepada Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 143/2007 tanggal 30 Oktober 2007 tentang Upah Minimum Propinsi (UMP) Tahun 2008 di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka bagi Pegawai dan Pekerja KOPEGTEL DINASTI akan menerima kenaikan gaji dasar dari semula sebesar Rp. 900.560,00 menjadi sebesar Rp. 972.604,80.
Sedangkan struktur penggajian lainnya mengenai : STARTING POINT LEVELING, TUNJANGAN JABATAN, TUNJANGAN KONJUNGTUR, TARIF LEMBUR, SANKSI TERKAIT KETIDAKDISIPLINAN, SANKSI SESUAI TINGKAT KETIDAKHADIRAN, masih mengacu kepada Surat Keputusan Ketua KOPEGTEL DINASTI Nomor : SK.375/DNT/VI/2006 tanggal 22 Juni 2006 tentang Penetapan Struktur Penggajian Karyawan KOPEGTEL DINASTI Jakarta Timur, alias tidak mengalami kenaikan.
Kenaikan gaji dasar tersebut ditetapkan dengan Surat Keputusan Pengurus KOPEGTEL Dinasti nomor : SK.025/DNT/II/2008, tanggal 1 Pebruari 2008. Tidak berlaku bagi para pekerja pihak ke-3 (tenaga outsourching), yang perhitungan gajinya berdasarkan kepada Perjanjian Kerja Sama antara Kopegtel Dinasti dengan para mitra kerja.
Dengan kenaikan penerimaan gaji tersebut, diharapkan dapat lebih meningkatkan motivasi para Pegawai dan Pekerja Kopegtel Dinasti untuk lebih meningkatkan kinerjanya, sehingga pencapaian target kinerja dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun 2008 dapat tercapai.